Perubahan Yang Mempengaruhi Sertifikasi
- Perubahan yang dapat mempengaruhi sertifikasi adalah adanya perubahan skema sertifikasi atau perubahan yang terjadi pada pemegang sertifikat yang menyangkut perubahan desain produk, proses produksi, manajemen, nama dan alamat perusahaan.
- Setiap ada perubahan pada skema sertifikasi, LSPro Petrolab Services berkewajiban untuk menginformasikan hal ini ke pemegang sertifikat terkait dan bila dimungkinkan diinformasikan secara terbuka melalui website.
- Semua pemegang sertifikat yang terkait dengan adanya perubahan skema sertifikasi harus mengikuti dan memenuhi perubahan tersebut, LSPro Petrolab Services harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan telah dipenuhinya perubahan tersebut oleh pemegang sertifikat.
- Dalam hal perubahan yang dilakukan oleh pemegang sertifikat terkait dengan perubahan desain produk, proses produksi, manajemen, nama dan alamat perusahaan, hal ini merupakan kewajiban dari pemegang sertifikat untuk menginformasikan ke LSPro Petrolab Services, dan harus dilakukan kajian oleh LSPro Petrolab Services untuk memastikan bahwa perubahan tersebut dapat atau tidak dapat mempengaruhi sertifikasi. Jika dapat mempengaruhi sertifikasi, maka LSPro Petrolab Services harus mengambil tindakan yang sesuai.
- Tindakan yang diambil oleh LSPro Petrolab Services dapat berupa evaluasi yang dilakukan secara langsung setelah terjadi perubahan atau evaluasi pada saat kunjungan survailen/resertifikasi
- LSPro Petrolab Services membuat rencana kebutuhan untuk melakukan evaluasi termasuk penetapan jadwal dan biaya evaluasi.
- Evaluasi dapat dilakukan LSPro Petrolab Services atau jika diperlukan untuk memastikan pemenuhan, evaluasi dilakukan di lokasi pemegang sertifikat.
- Keputusan pemberian atas perubahan sertifikasi dilakukan oleh Manajer Sertifikasi setelah dilakukan kajian oleh tim pengkaji.
- Apabila dari hasil evaluasi diputuskan harus diterbitkan sertifikat baru sebagai akibat dari adanya perubahan tersebut diatas, maka sertifikat sebelumnya harus ditarik dari pemegang sertifikat.