Pemberian, Pemeliharaan, PRL, Pembekuan, Pencabutan, Penghentian

Home Pemberian, Pemeliharaan, PRL, Pembekuan, Pencabutan, Penghentian

Pemberian / Penolakan Sertifikasi

  1. Dalam pemberian/penolakan keputusan sertifikasi mengacu pada hal-hal berikut ini: pemenuhan aturan dan persyaratan LSPro, pemenuhan persyaratan produk sesuai dengan standar SNI, pemenuhan persyaratan sertifikasi atau pemenuhan ketentuan pemerintah yang berlaku jika ada.
  2. Berdasarkan rekomendasi dari Reviewer yang tertuang dalam laporan kajian sertifikasi, maka Certifier menetapkan keputusan pemberian atau penolakan sertifikasi untuk lingkup sertifikasi / SNI terkait sebagaimana diajukan dalam permohonan sertifikasi.
  3. Informasi keputusan sertifikasi diinformasikan kepada pemohon sertifikasi dan atau pemegang sertifikat melalui email/komunikasi lainnya, menggunakan Surat Keputusan Sertifikasi (PS/Formulir LSPro/12-02) dan Surat Penolakan Sertifikasi (PS/Formulir LSPro/12-03)
  4. Surat keputusan pemberian sertifikasi merupakan dasar untuk penerbitan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI / SPPT SNI (PS/Formulir LSPro/12-04), penerbitan lampiran sertifikat atau surat keterangan hasil survailen.

Pemeliharaan Sertifikasi (Survailen)

1. Survailen dilakukan oleh LSPro Petrolab Services untuk memastikan bahwa :

  • Persyaratan sertifikasi masih berlaku; dan
  • Sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan

2. Kegiatan survailen dan pengambilan contoh dalam rangka pengujian dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

3. Jika Klien sudah memiliki sertifikat SMM ISO 9001, maka akan dilakukan verifikasi terhadap :

  • Elemen kritis yang berkaitan dengan pengendalian mutu produk, yaitu pengendalian mutu pada proses produksi dan Quality Control, serta klausul lain apabila diperlukan
  • Penggunaan tanda SNI
  • Penanganan keluhan pelanggan
  • Laporan ketidaksesuaian (LKS) sebelumnya

4. Jika Klien belum memiliki sertifikat SMM ISO 9001, maka :

  • Audit dilakukan untuk semua persyaratan SNI ISO 9001:2015
  • Verifikasi penggunaan tanda SNI; dan
  • Verifikasi laporan ketidaksesuaian (LKS) sebelumnya

Perluasan Ruang Lingkup

  1. Penambahan lingkup sertifikasi SPPT SNI meliputi penambahan merek dagang, tipe/ukuran produk dan importir/pemegang sertifikat. Penambahan tipe/ukuran harus mengacu pada produk sejenis yang telah disertifikasi. Penambahan merek harus dari produsen dan lokasi pabrik yang sama yang telah disertifikasi.
  2. Permohonan penambahan lingkup dapat diajukan langsung ke LSPro Petrolab Services dengan menggunakan formulir aplikasi sertifikasi dan melengkapi semua persyaratan.
  3. Pengkaji melakukan kajian permohonan penambahan lingkup sertifikasi termasuk membuat rincian biaya dan kebutuhan untuk evaluasi dan pengkajian yang selanjutnya hasil kajian permohonan tersebut disetujui oleh Manajer Sertifikasi.
  4. Evaluasi dan kajian untuk sertifikasi penambahan merek atau tipe/ukuran produk dilakukan sesuai dengan skema sertifikasi. Untuk penambahan importir akan dilakukan kajian dokumen legalitas dan dapat dilakukan pada periode sertifikasi.
  5. Keputusan pemberian sertifikasi penambahan lingkup dilakukan oleh Manajer Sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari tim pengkaji sertifikasi penambahan ruang lingkup.

Pengurangan Ruang Lingkup

1. Lingkup sertifikasi yang telah diberikan kepada pemegang sertifikat dapat berkurang apabila terjadi kondisi berikut di bawah ini :

  • Terjadi kasus seperti yang diuraikan dalam Penghentian Sertifikasi di atas Permintaan dari pemegang sertifikat.
  • Hasil evaluasi dan pengkajian, pelanggan tidak dapat memenuhi persyaratan skema sertifikasi.

2. LSPro Petrolab Services harus membuat keputusan terhadap pengurangan lingkup sertifikasi sesuai dengan rekomendasi dari tim pengkaji, dan hasil keputusan ini harus disampaikan ke pemegang sertifikat dan dipublikasikan ke berbagai pihak terkait.

3. Kepada pemegang sertifikat tersebut diperingatkan untuk tidak melanjutkan penggunaan lingkup sertifikat SPPT SNI tersebut dalam bentuk dan kondisi apapun. LSPro Petrolab Services dapat memastikan hal tersebut pada saat kunjungan survailen berikutnya.

Pembekuan Sertifikasi

1. LSPro dapat memutuskan pembekuan sertifikasi apabila terdapat satu kasus atau lebih di bawah ini :

  • Pemegang sertifikat dinilai tidak dapat atau tidak serius untuk memenuhi persyaratan skema sertifikasi termasuk persyaratan regulasi dalam batas waktu yang ditetapkan, atau
  • Pemegang sertifikat tidak bersedia untuk di survailen pada interval waktu yang dipersyaratkan, atau
  • Pemegang sertifikasi meminta pembekuan sertifiikasi secara sukarela dalam batas waktu tertentu.

2. Dalam kasus diatas muncul berdasarkan hasil evaluasi dan pengkajian pada saat survailen atau berdasarkan informasi dari sumber lain yang bisa dipercaya. Pemegang sertifikasi harus mengambil tindakan korektif yang sesuai dalam batas waktu pembekuan sertifikasi.

3. Keputusan pembekuan sertifikasi harus diinformasikan ke pemegang sertifikasi dan dipublikasikan ke berbagai pihak terkait termasuk lamanya pembekuan sertifikasi yaitu selama maksimum 6 bulan terhitung sejak surat keputusan pembekuan diterbitkan.

4. Selama pembekuan sertifikasi berlangsung, untuk sementara pemegang sertifikasi tidak boleh menggunakan sertifikat SPPT-SNI dan tidak boleh melepas produk bertanda SNI sampai ada keputusan pemberlakuan kembali sertifikasi dari LSPro Petrolab Services. Jika pemegang sertifikat tidak mematuhi aturan ini, pelanggan akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan sertifkat SPPT-SNI yang dimaksud dicabut.

5. Apabila pemegang sertifikat dinilai tidak dapat melakukan tindakan korektif yang sesuai dalam batas waktu 6 bulan (batas maksimum waktu pembekuan sertifikasi), maka sertifikasi SPPT-SNI dapat dipertimbangkan untuk dicabut atau dikurangi lingkupnya.

Pencabutan Sertifikasi

  1. Sertifikasi SPPT SNI dicabut apabila terjadi kondisi seperti yang dijelaskan pada Penghentian Sertifikasi di atas.
  2. Pemegang sertifikat diinformasikan atas keputusan pencabutan sertifikasinya, status pencabutan tersebut dipublikasikan ke berbagai pihak terkait dan dihapus dari daftar pemegang sertifikat serta kepada pemegang sertifikat tersebut diperingatkan untuk tidak melanjutkan penggunaan sertifikat SPPT SNI dan logo LSPro Petrolab Services dalam bentuk dan kondisi apapun, segala dokumen dan rekaman yang terkait di keluarkan dari skema sertifikasi. Apabila pemegang sertifikat tidak mematuhi aturan ini, pemegang sertifikat akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penghentian Sertifikasi

1. Sertifikasi dapat dihentikan dengan alasan sebagai berikut :

  • Permintaan penghentian sertifikasi secara sukarela dari pemegang sertifikat, atau
  • Terjadi force majeure sehingga sertifikasi tidak memungkinkan lagi untuk diteruskan.

2. LSPro Petrolab Services harus mengambil keputusan penghentian sertifikasi dengan alasan tersebut diatas dan menarik sertifikat dari pemegang sertifikat, hal ini harus diiformasikan ke pemegang sertifikasi untuk tidak mencantumkan tanda SNI pada produk dan kemasannya. Informasi ini akan dipublikasikan ke berbagai pihak terkait.