Hak Klien
- Klien berhak menerima pelayanan atas jasa sertifikasi produk sesuai dengan proses sertifikasi.
- Klien berhak mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI jika sudah memenuhi persyaratan prosedur sertifikasi.
Kewajiban Klien
- Mentaati peraturan/ketentuan yang ditetapkan PIHAK PERTAMA.
- Selalu menjaga konsistensi mutu produk sesuai dengan persyaratan mutu dan menerapkan sistem manajemen mutu yang ditetapkan.
- Melaporkan kepada LSPro Petrolab Services bila terdapat perubahan desain/modifikasi produk, metode produksi, standar/spesifikasi, kepemilikan perusahaan, alamat perusahaan dan pabrik, struktur organisasi atau manajemen.
- Memberikan kewenangan kepada LSPro dalam pelaksanaan evaluasi dan Surveilen dalam memeriksa dokumentasi dan rekaman, akses peralatan dan produksi, lokasi, personil dan subkontraktor PIHAK KEDUA.
- Mengikuti tatacara pembubuhan tanda SNI yang dilakukan oleh perusahaan sesuai Pedoman KAN atau pedoman dari skema sertifikasi yang terbitkan oleh penerbit skema sertifikasi yang berlaku.
- Menggunakan sertifikasi hanya untuk produk yang telah disertifikasi sesuai ruang lingkup sertifikasi dengan standar yang ditetapkan dan tidak menggunakan sertifikasi produk secara tidak sah dan menyesatkan.
- Apabila sertifikasi dicabut atau dibekukan, maka produsen menghentikan penggunaan semua iklan yang mengacu pada sertifikasi, menarik barang yang sudah mendapat sertifikasi dan mengembalikan dokumen sertifikasi sesuai persyaratan lembaga sertifikasi.
- Apabila pihak lain membutuhkan dokumen sertifikasi, perusahaan dapat menggandakan salinan dokumen secara keseluruhan.
- Penggunaan media komunikasi dan informasi berupa dokumen, brosur dan iklan tanda kesesuaian harus memenuhi persyaratan sertifikasi.
- Menyimpan rekaman keluhan pelanggan dan melakukan tindakan :
a) Menyelesaikan keluhan dari pelanggan yang dianggap perlu dilakukan pemeriksaan lapangan terhadap produk yang disertifikasi.
b) Mendokumentasikan tindakan dan evaluasi ulang sertifikasi - Menerima pengawasan berkala melalui Surveilen setiap tahun selama masa sertifikat berlaku dan menerima pengawasan sewaktu-waktu apabila ditemukan produk yang tidak sesuai di pasar atau di konsumen;
- Memohon sertifikasi ulang atau memperpanjang sertifikasi serta memberitahukan bila memperpanjang sertifikat atau tidak kepada LSPro Petrolab Services minimal 3 (tiga) bulan sebelum masa sertifikasi berakhir.
- Menerima penyaksian audit (witness) dan partisipasi pengamat apabila diperlukan dalam rangka proses sertifikasi.