Hak dan Kewajiban Klien

Home Hak dan Kewajiban Klien

Hak Klien

  1. Klien berhak menerima pelayanan atas jasa sertifikasi produk sesuai dengan proses sertifikasi.
  2. Klien berhak mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI jika sudah memenuhi persyaratan prosedur sertifikasi.

Kewajiban Klien

  1. Mentaati peraturan/ketentuan yang ditetapkan PIHAK PERTAMA.
  2. Selalu menjaga konsistensi mutu produk sesuai dengan persyaratan mutu dan menerapkan sistem manajemen mutu yang ditetapkan.
  3. Melaporkan kepada LSPro Petrolab Services bila terdapat perubahan desain/modifikasi produk, metode produksi, standar/spesifikasi, kepemilikan perusahaan, alamat perusahaan dan pabrik, struktur organisasi atau manajemen.
  4. Memberikan kewenangan kepada LSPro dalam pelaksanaan evaluasi dan Surveilen dalam memeriksa dokumentasi dan rekaman, akses peralatan dan produksi, lokasi, personil dan subkontraktor PIHAK KEDUA.
  5. Mengikuti tatacara pembubuhan tanda SNI yang dilakukan oleh perusahaan sesuai Pedoman KAN atau pedoman dari skema sertifikasi yang terbitkan oleh penerbit skema sertifikasi yang berlaku.
  6. Menggunakan sertifikasi hanya untuk produk yang telah disertifikasi sesuai ruang lingkup sertifikasi dengan standar yang ditetapkan dan tidak menggunakan sertifikasi produk secara tidak sah dan menyesatkan.
  7. Apabila sertifikasi dicabut atau dibekukan, maka produsen menghentikan penggunaan semua iklan yang mengacu pada sertifikasi, menarik barang yang sudah mendapat sertifikasi dan mengembalikan dokumen sertifikasi sesuai persyaratan lembaga sertifikasi.
  8. Apabila pihak lain membutuhkan dokumen sertifikasi, perusahaan dapat menggandakan salinan dokumen secara keseluruhan.
  9. Penggunaan media komunikasi dan informasi berupa dokumen, brosur dan iklan tanda kesesuaian harus memenuhi persyaratan sertifikasi.
  10. Menyimpan rekaman keluhan pelanggan dan melakukan tindakan :
    a) Menyelesaikan keluhan dari pelanggan yang dianggap perlu dilakukan pemeriksaan lapangan terhadap produk yang disertifikasi.
    b) Mendokumentasikan tindakan dan evaluasi ulang sertifikasi
  11. Menerima pengawasan berkala melalui Surveilen setiap tahun selama masa sertifikat berlaku dan menerima pengawasan sewaktu-waktu apabila ditemukan produk yang tidak sesuai di pasar atau di konsumen;
  12. Memohon sertifikasi ulang atau memperpanjang sertifikasi serta memberitahukan bila memperpanjang sertifikat atau tidak kepada LSPro Petrolab Services minimal 3 (tiga) bulan sebelum masa sertifikasi berakhir.
  13. Menerima penyaksian audit (witness) dan partisipasi pengamat apabila diperlukan dalam rangka proses sertifikasi.